ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

MUKADIMAH

Sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur ummat manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadiratnya.

Menurut iradat Allah SWT, kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah paduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrowi, individu dan soaial serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akherat.

Berkat rahmat Allah SWT bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka ummat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah negara Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT

Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawab kepada ummat manusia dan bangsa, bertekad memberikan dharma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mengabdikan kepada memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.

Meyakini bawa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu Wata\’ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa Islam sebangsa dan setanah air menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI

Pasal 2

Waktu dan Tempat Kedudukan

HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Robiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 M untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besarnya

BAB IIAZAS

Pasal 3

HMI berazaskan Islam

BAB IIITUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4
Tujuan

Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.

Pasal 5
Usaha

a) Membina pribadi mahasiswa muslim untuk mencapai akhlaqul karimah

b) Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya

c) Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia

d) Memajukan kehidupan ummat dalam mengamalkan dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

e) Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional

f) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan

Pasal 6
Sifat

HMI Bersifat independen

BAB IVSTATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7
Status

HMI adalah organisasi mahasiswa

Pasal 8
Fungsi

HMI berfungsi sebagai organisasi kader

Pasal 9
Peran

HMI berperan sebagai organisasi perjuangan

download

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.